TOPIK
Guru Rudapaksa Santri
-
Atalia Praratya Ridwan Kamil menyampaikan 11 poin tanggapan terkait vonis Herry Wirawan hanya seumur hidup sudah dijatuhkan hakim.
-
Keluarga santriwati yang jadi korban rudapaksa oleh Herry Wirawan marah dan menangis mendengar si guru bejat itu tidak dihukum mati.
-
Pakar hukum pidana Agustinus Pohan menilai putusan hukuman yang dibacakan majelis hakim sudahlah tepat kepada Herry Wirawan si guru bejat.
-
Tim jaksa Kejati Jabar menyatakan pikir-pikir dengan keputusan majelis hakim yang menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak menjatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan yang merudapaksa santriwati hingga hamil.
-
Apakah Herry Wirawan akan mengajukan banding? Kuasa hukum katakan akan siapkan memori banding jika memang itu yang diinginkan Herry.
-
Hasil vonis tersebut disikapi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.
-
Hakim juga menolak tuntutan jaksa mengenai kebiri kimia kepada Herry Wirawan.
-
Herry Wirawan duduk di kursi pesakitan, menggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah serta peci hitam.
-
Ini situasi terkini di luar ruang sidang vonis Herry Wirawan. Orang berkumpul tunggu vonis.
-
Herry Wirawan membenarkan semua keterangan anak korban saat dimintai keterangan di Pengadilan. Puluhan saksi dihadirkan dalam perkara Herry Wirawan
-
Herry Wirawan mendengarkan majelis hakim membacakan vonis untuknya dengan kepala tegak. Herry tampak siap dengan hukuman yang akan diterima atas per
-
Herry Wirawan baru saja tiba di PN Bandung untuk menjalani sidang vonis.
-
Guru bejat Herry Wirawan, yang merudapaksa dan menghamili para santriwatinya, akan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (15/2/2022).
-
Kasus mengejutkan ini terkuak di bulan Desember 2021 dan mengejutkan banyak orang.
-
Ira mengatakan, Herry Wirawan terus berdoa menjelang sidang vonis hari ini.
-
Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis pada hari Selasa ini di PN Bandung.
-
Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis pada hari Selasa, besok, di PN Bandung.
-
Tanggal 15 Februari besok merupakan jadwal sidang vonis Herry Wirawan.
-
Ini kata Wagub Jabar mengenai sidang Herry Wirawan yang akan memasuki sidang vonis pekan depan.
-
Menurut Asep N Mulyana, tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa sudah sesuai dengan amanat undang-undang.
-
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, kembali tampil sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang guru bejat Herry Wirawan.
-
Sidang lanjutan kasus rudapaksa oleh Herry Wirawan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung
-
Herry Wirawan yang merudapaksa santriwati tersebut hanya membacakan dua lembar pleidoi walau dia menghadapi tuntutan hukuman mati.
-
Herry Wirawan mengaku menyesal dan meminta maaf kepada para korbannya saat membacakan pleidoi.
-
Nota pembelaan atau pleidoi Herry Wirawan, guru bejat yang menghamili para santriwatinya, hanya dua lembar.
-
Herry Wirawan, terdakwa perudapaksa terhadap 13 siswa mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.
-
Terdakwa Herry Wirawan, yang telah menghamili para santriwatinya, telah membacakan pleidoi atau pembelaan.
-
Pembelaan kuasa hukum Herry Wirawan dibacakan dalam sidang di Pengalidan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung
-
Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati bakal menjalani sidang dengan agenda pleidoi. Pihaknya sudah siap menyampaikan nota pembelaan