Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Ustaz Bejat yang Hamili Santriwati Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Tutup Mulut

Terdakwa Herry Wirawan, yang telah menghamili para santriwatinya, telah membacakan pleidoi atau pembelaan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat akan mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdakwa Herry Wirawan, yang telah menghamili para santriwatinya, telah membacakan pleidoi atau pembelaan.

Pembacaan pembelaan itu dilakukan bersama kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo. 

Herry Wirawan membacakan pleidoinya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

"Agenda sidang hari ini adalah pembelaan dari kami telah disampaikan mengenai tanggapan secara utuh tentang tuntutan jaksa," ujar Ira Mambo seusai persidangan. 

Mengenai fakta persidangan, kata dia, pihaknya tidak dapat memberikan informasi secara detail. 

Baca juga: Hari Ini Pembelaan Herry Wirawan yang Hamili Santriwati, Akan Minta Hukuman Seringan-ringannya?

"Karena itu dilarang oleh UU peradilan anak, dinyatakan hakim perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," katanya. 

Ia pun tutup mulut mengenai isi nota pembelaan yang dibacakan saat sidang, baik nota pembelaan Herry Wirawan maupun kuasa hukumnya. 

"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh."

 
"Intinya, kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya. Spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ucapnya. 

"Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," kata kuasa hukum Herry Wirawan itu.

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan dituntut jaksa dengan tuntutan hukuman mati, perampasan aset, denda Rp 500 juta hingga kebiri kimia.

Baca juga: Soal Kasus Herry Wirawan Hamili Santri, Menteri PPPA Bintang Harapkan Ada Putusan Ini Agar Adil

"Baik, jadi begini karena saya penasihat hukumnya, tentu pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan sederhana ya."

"Tapi besok itu segala pendapat kami, kesimpulan kami, analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan serta tuntutan akan kami tuangkan di dalam nota pembelaan kami," kata Ira Margaretha Mambo saat dihubungi pada Rabu (19/1/2022).

Pertanyaan soal permintaan hukuman seringan-ringannya itu tidak dia jawab karena punya konsekuensi hukum.

"Jadi, kalau yang ditanyakan itu hukumannya berat, kita tidak bisa menjawab hal itu karena tuntutan itu utuh menyeluruh dan berkaitan dengan fakta persidangan," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved