Guru Rudapaksa Santri

Jelang Vonis Herry Wirawan, Ini Kata Wagub Jabar, Yakin Hakim Akan Putuskan Secara Adil

Ini kata Wagub Jabar mengenai sidang Herry Wirawan yang akan memasuki sidang vonis pekan depan.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: taufik ismail
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sidang vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap Herry Wirawan seorang guru pesantren di Bandung yang merudapaksa santriwati akan digelar 15 Februari nanti. 

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum berharap aparat penegak hukum bijaksana dalam membuat keputusan berdasarkan dalil atau fakta yang ada.

"Tapi kami yakin keputusannya berdasarkan dalil yang ada, mereka paham tentang KUHP, mereka paham sosial kemasyarakatan, dan mereka paham bukan pertama kali," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id di Desa Talagawangi, Kadungora, saat peninjauan persiapan pembangunan Tol Getaci, Jumat (11/2/2022).

Ia juga meyakini keputusan nanti yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap Herry Wirawan sepenuhnya murni hasil dari proses hukum dan sesuai dalil.

"Tidak ada tekanan politik, tidak ada intrik penguasa, dan tidak ada tekanan publik sehingga akan berjalan dengan baik," ucapnya.

Ia meminta kepada masyarakat agar bisa menerima keputusan apapun yang dibacakan majelis hakim nanti di sidang vonis terhadap Herry Wirawan.

"Karena saya yakin keputusan nanti ada beberapa penafsiran, entah terlalu berat entah kurang dan lainnya. Percayalah kepada aparat insya Allah menentukan sebijaksana mungkin dan akan menimbulkan kejeraan bagi pihak pelaku itu sendiri," ujarnya.

Aksi bejat Herry Wirawan yang merusak masa depan belasan santriwatinya itu terkuat setelah salah seorang keluarga korban menyadari adanya perubahan pada diri korban sepulang dari boarding school milik pelaku.

Kabar rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan saat itu menggemparkan masyarakat Indonesia.

Pelaku yang seharusnya melindungi korban dan mengajarkan ilmu agama kepada muridnya, malah menghancurkan masa depan korban dengan perbuatan bejat.

Peristiwa rudapaksa itu terjadi sejak 2016 dan baru terungkap pertengahan tahun 2021.

Kasus tersebut sempat tidak muncul ke publik demi menjaga mental para korban yang seluruhnya masih di bawah umur.

Kemudian pada Desember 2021 kasus tersebut mencuat setelah beberapa pihak dan keluarga korban berani bersuara.

Baca juga: Jelang Vonis Herry Wirawan, Keluarga Korban Sangat Berharap Si Guru Cabul Dihukum Mati

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved