Guru Rudapaksa Santri

Keluarga Korban Berderai Air mata saat Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati

Keluarga santriwati yang jadi korban rudapaksa oleh Herry Wirawan marah dan menangis mendengar si guru bejat itu tidak dihukum mati.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar
Herry Wirawan mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Sidqi Al Gifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT- Keluarga santriwati yang jadi korban rudapaksa oleh Herry Wirawan marah dan menangis mendengar si guru bejat itu tidak dihukum mati.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Herry Wirawan di sidang putusan pada Selasa (15/2/2022).

"Saya komunikasi dengan keluarga korban, mereka pada menangis kecewa berat dengan putusan ini," ujar Yudi Kurnia, kuasa hukum korban rudapaksa saat diwawancarai Tribunjabar, Selasa (15/2/2022).

Menurutnya, seharusnya majelis hakim mengabulkan tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan, sesuai dengan tuntutan jaksa Kejati Jabar.

Baca juga: INILAH Alasan Hakim Tidak Hukum Herry Wirawan dengan Kebiri Kimia Padahal Rudapaksa 13 Santriwati

"Padahal unsur-unsur hukuman mati sudah sangat terpenuhi," kata dia.

Adapun unsur atau syarat hukuman mati bagi pelaku tindak pidana anak diatur di pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:

1. Korban lebih dari 1 (satu) orang,
2. Mengakibatkan luka berat,
3. Gangguan jiwa,
4. Penyakit menular,
5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,
6. Dan/atau korban meninggal dunia,

pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

Ia menyebut keluarga korban saat ini tengah tersesak karena hukuman terhadap pelaku tidak sebanding dengan penderitaan yang akan dialami korban seumur hidupnya.

Putusan hukuman penjara seumur hidup menurutnya menyakiti perasaan keluarga korban yang sedari awal sudah mengharapkan hukuman mati bagi terdakwa.

Baca juga: Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Lolos dari Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

"Si pelaku masih bisa bernapas walau pun di dalam penjara, sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak, harapan anak sudah dibunuh, sementara si heri masih bisa bernapas," ungkapnya.  

Yudi menjelaskan dari fakta persidangan terdakwa tidak membantah sedikit pun atas kesaksian para korban, unsur-unsur hukuman mati pun sudah terpenuhi.

Menurutnya kejadian tersebut merupakan kejadian yang luar biasa, diperparah dengan terdakwa yang seorang guru pengajar sekaligus guru pengasuh yang seharusnya melindungi muridnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved