Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Besok Jalani Sidang Vonis, Dihukum Mati, Dikebiri atau Bebas? Ini yang Dilakukannya

Tanggal 15 Februari besok merupakan jadwal sidang vonis Herry Wirawan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 siswa bakal menjalani sidang vonis, pada Selasa 15 Februari 2022. 

Sidang vonis Herry Wirawan bakal dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. 

Herry sebelumnya dituntut hukuman mati, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. 

"Ya, masih (sesuai jadwal vonis besok)," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022). 

Berbeda dengan sidang sebelumnya yang selalu tertutup, sidang dengan agenda vonis ini rencananya bakal terbuka untuk umum. 

Hanya saja, dalam sidang nanti belum dapat dipastikan apakah terdakwa Herry Wirawan bakal dihadirkan secara langsung atau virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung. 

"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya. 

Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa kliennya terus berdoa menjelang vonis besok.

 "Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira Mambo.

Baca juga: Jelang Vonis Herry Wirawan, Ini Kata Wagub Jabar, Yakin Hakim Akan Putuskan Secara Adil

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved