Guru Rudapaksa Santri

Guru Bejat Herry Wirawan Hanya Diganjar Penjara Seumur Hidup, Atalia Sampaikan 11 Poin Tanggapan

Atalia Praratya Ridwan Kamil menyampaikan  11 poin tanggapan terkait vonis Herry Wirawan hanya seumur hidup sudah dijatuhkan hakim.

Penulis: Tiah SM | Editor: Hermawan Aksan
Humas Jabar
Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Atalia Praratya Ridwan Kamil menyampaikan  11 poin tanggapan terkait vonis Herry Wirawan hanya seumur hidup sudah dijatuhkan hakim.

Menurut Atalia, hari ini, Selasa (15/2/2022), vonis hakim kepada Herry Wirawan sudah dijatuhkan walaupun lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

"Kita tetap harus menghormati proses pengadilan dan putusan majelis hakim, yang tentunya putusan ini sudah dipertimbangkan betul untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah dirusak masa depannya oleh terdakwa," tutur Atalia, Selasa (15/2/2022).

Atalia berharap vonis berat dari hakim ini dapat menimbulkan efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi.

Baca juga: Keluarga Korban Berderai Air mata saat Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati

"Saya juga terus mendorong supaya tak berhenti sampai di sini saja karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es."

"Banyak terjadi tetapi sedikit yang dilaporkan," ujarnya.

Atalia mengatakan, masyarakat perlu terus didorong untuk berani melaporkan ke jalur hukum.

Diharapkan semakin banyak kasus yang dilaporkan dan diungkap, semakin banyak korban yang bisa ditolong, salah satunya dalam hal pemulihan trauma.

Dalam upaya menekan kasus tindak kekerasan kepada anak dan perempuan, dalam minggu ini Pemprov Jabar mencanangkan Gerakan Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan atau Jabar Cangker di Bekasi bersama kabupaten/kota. 

Menurut Atalia, salah satu fokus gerakan ini bersama semua kabupaten/ kota, kita mempersuasi masyarakat untuk berani melapor kasus kekerasan kepada perempuan dan anak. 

Dalam upaya memutus rantai kekerasan terhadap anak dan perempuan, perlu peran aktif masyarakat untuk turut mengawasi. 

"Saya menegaskan, masyarakat jangan takut untuk berani melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak," pinta Atalia.

Pemprov Jabar, kata Atalia, berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, seperti rehabilitasi fisik, kesehatan, dan psikologi.

Perlindungan kepada saksi juga diberikan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved