Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Besok Akan Hadiri Langsung Sidang Vonis, Tunggu Keputusan Hukuman Mati atau Dikebiri

Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis pada hari Selasa, besok, di PN Bandung.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa bakal dihadirkan dalam vonis besok. 

Sidang vonis bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Herry akan mendengarkan secara langsung vonis yang dibacakan hakim. 

"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (14/2/2022). 

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga bakal hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry. 

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," katanya. 

Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, kemudian hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Kata Kuasa Hukum

Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 siswa bakal menjalani sidang vonis, pada Selasa 15 Februari 2022. 

Sidang vonis Herry Wirawan bakal dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. 

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana saat jadi jaksa penuntut umum di sidang kasus rudapaksa 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana saat jadi jaksa penuntut umum di sidang kasus rudapaksa 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)

Herry sebelumnya dituntut hukuman mati, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. 

"Ya, masih (sesuai jadwal vonis besok)," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022). 

Berbeda dengan sidang sebelumnya yang selalu tertutup, sidang dengan agenda vonis ini rencananya bakal terbuka untuk umum. 

Hanya saja, dalam sidang nanti belum dapat dipastikan apakah terdakwa Herry Wirawan bakal dihadirkan secara langsung atau virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung. 

"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya. 

Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa kliennya terus berdoa menjelang vonis besok.

 "Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira Mambo.

Baca juga: Herry Wirawan Besok Jalani Sidang Vonis, Dihukum Mati, Dikebiri atau Bebas? Ini yang Dilakukannya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved