Guru Rudapaksa Santri
Bacakan Pleidoi, Ini yang Kuasa Hukum Herri Wirawan Minta pada Hakim, Begini Pembelaannya
Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati bakal menjalani sidang dengan agenda pleidoi. Pihaknya sudah siap menyampaikan nota pembelaan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati bakal menjalani sidang dengan agenda pleidoi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).
Kuasa Hukum Herry, Ira Margaretha Mambo mengatakan, pihaknya sudah siap menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pihaknya meminta kepada majelis hakim agar berlaku dan mempertimbangkan pleidoi yang akan dibacakan dalam persidangan.
Baca juga: Hari Ini Pembelaan Herry Wirawan yang Hamili Santriwati, Akan Minta Hukuman Seringan-ringannya?
"Kalau (meminta) seadil-adilnya udah pasti," ujar Ira, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/1/2022).
"Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukumi jadi sehingga kalaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," tambahnya.
Nota pembelaan, kata dia, dibuat berdasarkan hasil analisis dari keterangan para saksi saat sidang serta fakta persidangan.
"Simpulan kami, analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan serta tuntutan akan kami tuangkan di nota pembelaan kami," katanya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 santriwati di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.
Baca juga: INILAH Inti Pembelaan Herry Wirawan yang Hamili Santriwati di Sidang Besok, Hanya Minta Satu Hal
"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Inti Pembelaan Herry Wirawan
Tribun menanyakan soal apakah di nota pembelaan akan memuat permintaan agar Herry Wirawan dihukum seringan-ringannya, dia membantah.
