Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Kata Ketua P2TP2A Garut

Hasil vonis tersebut disikapi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Herry Wirawan, guru bejat yang merudapaksa dan menghamili para santrinya, divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Hasil vonis tersebut disikapi Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.

Ia menyebut dalam lubuk hatinya ia menginginkan terdakwa dihukum mati, tapi keputusan hakim sudah sesuai dengan perbuatan bejat pelaku.

Baca juga: BREAKING NEWS: Guru Bejat Herry Wirawan Selamat dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

"Saya pribadi menginginkan pelaku dihukum mati, tapi keputusan hakim pasti yang terberat sesuai dengan perbuatan pelaku," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id saat peresmian relokasi korban longsor di Cilawu.

Ia menuturkan saat ini kondisi korban dengan bayinya dalam keadaan baik, pihaknya juga terus memantau perkembangan korban setiap harinya.

Korban saat ini sedang fokus mengikuti persiapan ujian paket yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami punya grup WA khusus dengan para korban, jadi setiap hari bisa saya pantau kondisinya."

"Saat ini juga mereka sedang fokus persiapan ujian kejar paket," ungkapnya.

Pihaknya juga memastikan kebutuhan susu untuk bayi korban sudah dipersiapkan Pemkab Garut, termasuk bantuan untuk sekolah korban.

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia. 

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021). Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan. 

Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved