Guru Rudapaksa Santri
Hari Ini, Jaksa Tanggapi Pembelaan Herry Wirawan, Guru Bejat di Bandung Rudapaksa 13 Santriwati
Sidang lanjutan kasus rudapaksa oleh Herry Wirawan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, mengikuti sidang replik atau jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Sidang lanjutan kasus rudapaksa oleh Herry Wirawan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/1/2022).
Kasipenkum Dodi Ghazali Emil mengatakan, replik bakal dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana.
"Ya, saat ini Pak Kajati sudah ada di PN, rencananya begitu (pembacakan replik)," ujar Dodi, di PN Bandung.
Setelah replik, agenda sidangnya adalah duplik atau jawaban kedua dari Herry Wirawan dan penasihat hukum atas replik JPU. Setelah itu hakim akan menjatuhkan vonis untuk bagi Herry Wirawan.

Baca juga: Ketika Herry Wirawan Tetap Tenang Baca Nota Pembelaan, Hanya Dua Lembar Meski Terancam Hukuman Mati
"Nah, ini belum tahu apakah akan ada duplik atau tidak, tergantung dari penasihat hukumnya," katanya.
Sebelumnya, dalam sidang pleidoi, Herry Wirawan mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.
Herry membacakan nota pembelaannya secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru.
Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry Wirawan menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim untuk memperingan hukumannya.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada semua korban dan keluarga korban dan pihak lain. Kemudian, ia meminta untuk dikurangi hukumannya," katanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut agar Herry Wirawan divonis hukuman mati.
Baca juga: Herry Wirawan Akhirnya Bersuara, Katakan Ini Saat Bacakan Pleidoi, Jaksa Siap Beri Tanggapan
Tuntutan terhadap pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung itu dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.