Guru Rudapaksa Santri
Dengan Kepala Tegak, Guru yang Hamili Santri Dengarkan Vonis Majelis Hakim, Herry Pakai Baju Putih
Herry Wirawan mendengarkan majelis hakim membacakan vonis untuknya dengan kepala tegak. Herry tampak siap dengan hukuman yang akan diterima atas per
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan mendengarkan majelis hakim membacakan vonis untuknya dengan kepala tegak.
Herry tampak siap dengan hukuman yang akan diterima atas perbuatannya.
Herry merupakan terdakwa pemerkosaan 13 siswa di Bandung. Saat ini, Herry sedang menjalani sidang dengan agenda vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Herry duduk di kursi pesakitan, menggunakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna merah serta peci hitam.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menuntut Herry Wirawan dihukum mati, serta sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (*)