Guru Rudapaksa Santri

Jalani Sidang Vonis, Herry Wirawan Tiba di PN Bandung, Tangan Diborgol, Begini Kondisinya

Herry Wirawan baru saja tiba di PN Bandung untuk menjalani sidang vonis.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdakwa Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Herry datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan kepolisian dan kejaksaan. 

Sesampainya di PN Bandung, Herry Wirawan langaung dibawa petugas ke lantai dua, ruang sidang satu, PN Bandung

Dari pantauan Tribun, Herry Wirawan tampak sehat.

Ia menggunakan kopiah warna hitam, rompi merah, dan tangannya diborgol. 

Herry sendiri dijadwalkan menjalani vonis di PN Bandung hari ini.

Herry sebelumnya sudah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. 

Sebelumnya diberitakan, hari ini, Selasa (15/2/2022), terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis.

Sidang vonis Herry Wirawan bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Majelis Hakim bakal memutuskan vonis apa yang dijatuhkan.

Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. 

Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan bahwa kliennya terus berdoa menjelang vonis. 

"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira Mambo Senin kemarin.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022, mengatakan, agenda sidang masih sesuai jadwal.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved