Guru Rudapaksa Santri

DETIK-detik Penentuan Bagi Herry Wirawan, Apakah Akan Dihukum Mati atau Kebiri?Ini yang Dilakukannya

Herry Wirawan akan menjalani sidang vonis pada hari Selasa ini di PN Bandung.

Editor: taufik ismail
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 siswa bakal menjalani sidang vonis, pada hari ini, Selasa (15/2/2022). 

Vonis Herry Wirawan bakal dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. 

Herry sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar beberapa waktu lalu. 

"Ya, masih (sesuai jadwal vonis besok)," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022). 

Berbeda dengan sidang sebelumnya yang selalu tertutup, sidang dengan agenda vonis ini rencananya bakal terbuka untuk umum. 

Herry juga akan mendengarkan secara langsung vonis yang dibacakan hakim. 

"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ujar Dodi Gazali Emil

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga bakal hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry. 

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," katanya. 

Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, kemudian hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Hanya saja, dalam sidang nanti belum dapat dipastikan apakah terdakwa Herry Wirawan bakal dihadirkan secara langsung atau virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung. 

"Untuk kehadiran HW nanti dipastikan dahulu," katanya. 

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan kliennya terus berdoa menjelang vonis. 

"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu, saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya, tentu berdoa saja," ujar Ira.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved