Guru Rudapaksa Santri
Herry Wirawan Ajukan Banding Setelah Divonis Seumur Hidup? Kuasa Hukum Beri Jawaban
Apakah Herry Wirawan akan mengajukan banding? Kuasa hukum katakan akan siapkan memori banding jika memang itu yang diinginkan Herry.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Hakim memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Herry merupakan terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Sebelumnya JPU menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).
Dalam sidang ini, Herry Wirawan dihadirkan secara langasung di Pengadilan Negeri Bandung.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Herry untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Tadi saya memberikan pemahaman agar dia (Herry) dapat menentukan sikapnya, tentu tidak bisa hari ini. Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari. Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami, yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ujar Ira Mambo, sesuai persidangan.
Ira belum dapat memastikan langkah apa yang akan diambil kliennya.
Apakah akan mengajukan banding atas putusan hakim atau menerimanya.
"Jadi, intinya bahwa itu bukan keinginan kami, bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi kami memberikan pemahaman kepada terdakwa sehingga nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir, tentu kami yang akan mendapat kabar dari itu, kami ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.
Menurutnya, kalau Herry ingin banding atas putusan hakim, pihaknya sebagai penasehat hukum akan menyiapkan memori bandingnya.
"Kalau mau menyatakan banding berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya, yang pasti putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh Hakim pembelaannya," ucapnya.
Vonis yang diberikan hakim, kata Ira, menerima banyak masukan keberatan yang disampaikannya saat pembelaan. Sehingga, kliennya lolos dari tuntutan jaksa.