TOPIK
Guru Rudapaksa Santri
-
"Saya sudah memberikan petikan putusan kepada HW. Kami tadinya berharap bisa bertemu secara virtual," kata kuasa hukum Herry Wirawan
-
kondisi Herry Wirawan baik-baik saja, pasca mendengar kabar vonis hukuman mati yang dijatuhkan. Keseharian Herry pun tidak banyak berubah.
-
Putusan hukuman mati itu merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
-
Herry masih bisa menolak vonis mati yang dijatuhkan kepadanya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Polemik restitusi bagi korban Herry Wirawan sudah mendapat perhatian dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
-
Jaksa sudah menentukan sikap. Mereka mengajukan banding atas kasus Herry Wirawan.
-
Herry dianggap menerima putusan lantaran tidak menentukan sikap hingga batas waktu yang ditentukan.
-
JPU memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatukan majelis hakim pada terdakwa pelaku rudapaksa 13 santriwati Herry Wirawan
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, meminta agar terdakwa Herry Wirawan dihukum mati sesuai tuntutan.
-
Herry Wirawan, melalui kuasa hukumnya Ira Mambo, belum menentukan sikap apakah akan melawan dengan ikut mengajukan banding atau menerima putusan hakim
-
Menurut Nandang Sambas, hukuman seumur hidup yang diberikan hakim sudah termasuk berat, tapi dapat berkurang tergantung pada kebijakan pemerintah.
-
Hukuman mati untuk Herry Wirawan dinilai hanya sementara waktu. Herry bisa saja mengajukan grasi agar hukumannya berkurang.
-
Ganti rugi yang nominalnya itu beragam bagi setiap korban Herry Wirawan, dikomentari oleh keluarga korban.
-
Mereka berharap, dalam proses banding nanti Herry Wirawan bisa dijatuhi hukuman mati. Bukan hukuman seumur hidup seperti yang dijatuhkan majelis hakim
-
Ia mengatakan saat itu pelaku hampir dihakimi oleh keluarga korban, tapi masih bisa ditahan.
-
Diah Kurniasari menyebut, saat ini kedelapan anak yang lahir tersebut dalam keadaan terawat di rumah orang tua korban bersama korban sendiri.
-
WA ditetapkan sebagai tersangka, biasanya pakai sarung kini WA menganakan baju tahanan berwarna orange, kepala digundul dan tangan diborgol.
-
Putusan hukuman seumur hidup bagi Herry Wiirawan melukai perasaan keluarga korban karena lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
-
Berdasarkan pengakuan salah seorang korban yang berinisial DWN, guru ngaji bejat itu telah melakukan rudapaksa sebanyak 20 kali.
-
Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah daerah belum membuat komitmen apapun terkait masa depan korban Herry Wirawan
-
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) tidak boleh menolak putusan pengadilan terkait restitusi untuk anak korban Herry Heryawan.
-
Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup.
-
Dua tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil, memberikan tanggapan berbeda tentang vonis hakim terhadap Herry Wirawan.
-
Warganet mempertanyakan siapa nama sang ayah dalam akta tersebut, karena jika ditulis Herry Wirawan maka akan memicu luka berkepanjangan bagi korban.
-
Herry Wirawan akhirnya dihukum seumur hidup karena kejahatan yang dilakukannya.
-
Majelis Hakim PN Bandung membebankan ganti rugi kepada Kementerian PPPA untuk anak dari 12 korban rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan.
-
Bagaimana ekspresi Herry Wirawan guru hamili santri di Kota Bandung yang hari ini divonis hukuman seumur hidup?
-
Hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Herry Wirawan, katanya, belum sesuai dengan tuntutan jaksa.
-
Herry Wirawan guru yang menghamili banyak santri di Bandung tak akan ditembak di dada hingga mati. Hakim memvonis hukuman seumur hidup.
-
Majelis hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia, denda Rp 500 juta, serta restitusi atau ganti rugi kepada korban Rp 331 juta.