TOPIK
SIM Keliling
-
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
-
Hari ini, Rabu (4/4/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung akan hadir di dua lokasi di Kota Bandung, yakni:
-
Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Alun-alun Cimahi, Senin (12/3/2018).
-
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
-
Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Alun-alun Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (10/3/2018).
-
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
-
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
-
Hari ini, Minggu (4/3/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung ada di dua lokasi.
-
Mobil Samsat Keliling Kota Cimahi hari ini beroperasi di Alun-alun Cimahi, Jumat (2/3/2018).
-
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
-
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
-
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
-
Hari ini, Selasa (27/2/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung ada di dua lokasi.
-
Pengajuan permohonan pembuatan SIM bisa diproses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP yang tertera di KTP.
-
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
-
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
-
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
-
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
-
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
-
Informasi ini sesuai laman resmi Mabes KorLantas Polri, dengan alamat www.simkeliling.info. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
-
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk 6asli yang masih berlaku.
-
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
-
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
-
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
-
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
-
Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
-
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
-
Layanan tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
-
Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini akan beroperasi di Bundaran HI, Jalan Leuwigajah, Kota Cimahi, Sabtu (25/11/2017).
-
Layanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved