SIM Keliling

SIM Keliling Polres Cimahi Hadir di Masjid Agung Lembang

Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Yudha Maulana
TRIBUN JABAR/HILMAN KAMALUDIN
Mobil SIM Keliling Polres Cimahi di Alun-alun CKota imahi, Senin (30/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Bagi Anda warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Kota Cimahi dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan Bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM.

Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini akan beroperasi di depan Masjid Agung Lembang, Selasa (6/2/2018).

Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.

Baca: Video -- Hujan Reda, Skuat Persib Bersiap-siap Latihan di Lapangan Gelora Bumi Kartini Jepara

Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Baca: KPU Hanya Sediakan 5 Baliho per Paslon untuk Kampanye di Pilkada Ciamis

Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved