SIM Keliling
Ini Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, Dimana Saja?
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Penulis: Ery Chandra | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, Sabtu (10/3/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung ada di dua lokasi.
Mobil SIM Keliling Online Satu beroperasi di Grand Yogya Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Kota Bandung.
Mobil SIM Keliling Online Dua beroperasi di Radio Dahlia, Jalan Burangrang Nomor 28, Kota Bandung.
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Baca: Mario Gomez Raba Kekuatan Lawan, Dua Tim Ini Diprediksi Bakal jadi Lawan Berat Persib di Liga 1
Layanan tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Baca: Viral Anggota DPRD Foto di Depan Kasino, Mahfud MD Tak Bisa Menjelaskan, Ini Fakta Sebenarnya
Informasi ini sesuai laman resmi Mabes KorLantas Polri, dengan alamat www.simkeliling.info. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (*)