SIM Keliling
SIM Keliling Polrestabes Bandung Hadir di Dua Lokasi Ini, Cek Biar Enggak Ketinggalan
Informasi ini sesuai laman resmi Mabes KorLantas Polri, dengan alamat www.simkeliling.info. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Bagi Anda Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Bisa datang langsung ke salah satu lokasi dari dua Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung yang akan memberikan pelayanan terkait SIM pada Jumat (26/1/2018).
Mobil SIM Keliling Online pertama akan beroperasi dilokasi BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.
Mobil SIM Keliling Online kedua beroperasi di Lucky Square, Jalan Ters Jakarta, Kota Bandung.
Baca: Kaki Salipudin Membusuk Akibat Kecelakaan, Ini yang Dilakukan Dedi Mulyadi Kepadanya
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
5 Fakta Pelecehan Pasien oleh Oknum Perawat di National Hospital Surabaya, Suami Korban Tak Terima https://t.co/5lz71xJvIP #TribunJabar pic.twitter.com/DGQJzc2nZf
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 25, 2018
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Baca: Warga Cirebon! Layanan Samsat Keliling dan Samsat Gendong Ada di Lokasi Ini Hari Ini
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi ini sesuai laman resmi Mabes KorLantas Polri, dengan alamat www.simkeliling.info. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (*)