SIM Keliling
Warga Kota Bandung, Mau Memperpanjang Masa Berlaku SIM Hari Ini ? Cek Lokasinya
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Penulis: Ery Chandra | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, Kamis (29/2/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung ada di dua lokasi.
Mobil SIM Keliling Online Satu beroperasi di lokasi Honda Nagamas Motor, Jalan Soekarno Hatta Nomor 529, Kota Bandung.
Baca: Ingin Beli Sate Maranggi ke Purwakarta? Cek dulu Prakiraan Cuacanya
Mobil SIM Keliling Online Dua beroperasi di Msquare Apartement, Jalan Raya Cibaduyut, Kota Bandung.
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Baca: BIGREDS IOLSC, Komunitas Suporter Liverpool Pertama di Indonesia
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi ini sesuai laman resmi Mabes KorLantas Polri, dengan alamat www.simkeliling.info. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505.
Baca: Ciayumajakuning Diprediksi Akan Diguyur Hujan dengan Intensitas Ringan