SIM Keliling
Yuk Perpanjang Masa Berlaku SIM Anda di Alun-alun Kota Cimahi, Ini Jadwal SIM Keliling
Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Alun-alun Cimahi, Senin (12/3/2018).
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Alun-alun Cimahi, Senin (12/3/2018).
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Baca: Relawan Komunitas Ketimbang Ngemis Bandung Ungkap Alasan Bantu Lansia
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Pengajuan permohonan pembuatan SIM bisa diproses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP yang tertera di KTP.
Baca: KPAI Bahas Tuduhan Penculikan Bocah, Tyas Mirasih Balas Bongkar Aib Nenek Amandine
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com.
Didesak Bela Habib Rizieq atau Ahok, Mahfud MD Jatuh pada Pilihan Ini, Jawabannya Tak Terduga https://t.co/W9Gkl79sgW via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 11, 2018