SIM Keliling

Masa Berlaku SIM Anda Sudah Habis? SIM Keliling Polres Bandung Hadir di Majalaya

Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Yudha Maulana
TRIBUN JABAR / DICKY FADIAR DJUHUD
Illustrasi SIM A dan SIM C. 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Bagi Anda Warga Kabupaten Bandung yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan Bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini akan berada di Majalaya, Senin (22/1/2018).

Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Baca: Tawuran di Cirebon, 4 Orang Alami Luka Bacok, Seorang Masih di Ruang Operasi

Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk 6asli yang masih berlaku.

Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca: Keren! Ini Koreografi 3D Sepanjang 30 Meter di Laga Persib Bandung Vs PSMS Medan

Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu - waktu bisa berubah.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved