SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Polres Bandung 5 April 2018, Cek Lokasinya

Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Yudha Maulana
ISTIMEWA
Mobil SIM Keliling Online 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi Anda Warga Kabupaten Bandung yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan Mobil SIM keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini akan berlokasi di depan tugu Baleendah, Kamis (05/4/2018).

Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Baca: Dikira Suara Mercon, Oknum Polisi Tembak Mati Adik Iparnya di Medan

Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.

Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca: Hasil AS Roma Vs Barcelona - 2 Gol Bunuh Diri Warnai Pesta Gol La Braugana

Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu - waktu bisa berubah.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved