Sim Keliling
Satu Mobil SIM Keliling Tak Bisa Beroperasi, Mobil Lainnya Siaga di Tempat Ini, Jangan Lewatkan!
Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Online Polrestabes Bandung akan hadir di satu lokasi, Kamis (11/1/2018) ini.
Dari dua mohil SIM Keliling Online, satu diantaranya tidak bisa beroperasi karena perangkat pembuat SIM-nya sedang adalam perbaikan.
Tetapi masyarakat dapat mengunjungi Mobil SIM Keliling Online Dua di Msquare Apartement, Jalan Cibaduyut, Kota Bandung.
Layanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Baca: 7 Fakta Hilangnya Mentari, Keluarga Berencana Pindah Rumah hingga Gunakan Orang Pintar
Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Baca: Ridwan Kamil Akan Sidak di Tempak Khusus PKL
Informasi ini sesuai laman resmi Mabes KorLantas Polri, dengan alamat www.simkeliling.info. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (*)