SIM Keliling
Mau Memperpanjang Masa Berlaku SIM? SIM Keliling Polrestabes Bandung Hadir di Dua Lokasi Ini
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Penulis: Ery Chandra | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Pelayanan perpanjangan masa berlaku kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung yang akan hadir di dua lokasi yang berbeda pada Selasa (23/1/2018).
Mobil SIM Keliling Online Satu beroperasi dilokasi Festival Citylink, Jalan Peta, Kota Bandung.
Mobil SIM Keliling Online Dua beroperasi di Hotel Endah Parahyangan, Jalan Raya Cibeureum, Kota Bandung.
Baca: RESMI: Henrikh Mkhitaryan Milik Arsenal
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Baca: Tinggalkan Acara Gosip dan Mulai Berhijab, Fenita Arie Malah Kebanjiran Tawaran Pekerjaan
Informasi ini sesuai laman resmi dari markas besar KorLantas Polri, dengan alamat www.simkeliling.info. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (*)