SIM Keliling
Perpanjang Masa Berlaku SIM Anda di SIM Keliling Polres Bandung, Hari Ini Ada di Sini
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Bagi Anda Warga Kabupaten Bandung yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan Bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini akan berlokasi di Alun-Alun Banjaran , Sabtu (03/2/2018).
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Baca: Warga Purwakarta Sebaiknya Payung dan Jas Hujan Hari Ini, Begini Prakiraan Cuacanya
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk 6asli yang masih berlaku.
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca: 5 Fakta Memilukan Tewasnya Guru Dianiaya Murid, No 4 Bikin Nangis!
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu - waktu bisa berubah.
Baca: Tinggalkan Persib Bandung, Michael Essien Ganti Agen dan Menuju MLS, Begini Curhatannya