SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Ada di Dua Lokasi Ini
Layanan tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG- Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Online Polrestabes Bandung akan hadir di dua lokasi, Sabtu (25/11/2017).
Mobil SIM Keliling Online 1 berada di Radio Dahlia, Jalan Burangrang No.28, Kota Bandung.
Mobil SIM Keliling Online 2 berada di Grand Yogya Kapatihan, Jalan Dewi Sartika, Kota Bandung.
Layanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Jennifer Dunn dan Faisal Haris Menikah Siri Tahun 2015, Foto ini Bikin Netizen Bertanya-tanya https://t.co/GDHieJPRfi via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 24, 2017
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi ini sesuai laman resmi Mabes KorLantas Polri, dengan alamat www.simkeliling.info. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (*)