Sim Keliling
Ini Jadwal Samsat dan SIM Keliling di Kota Cimahi, Jangan Lewatkan!
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Bagi Anda Warga Kota Cimahi yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Cimahi dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan Bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM.
Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini akan beroperasi di Alun Alun Cimahi, Kamis (18/1/2018).
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com.
SAMSAT KELILING
Sementara itu, Bagi Anda Warga masyarakat yang berdomisili di wilayah Kota Cimahi dan sekitarnya, Samsat Cimahi menyelenggarakan Samsat Keliling di beberapa lokasi di Kota Cimahi.
Mobil Samsat Keliling Kota Cimahi hari ini akan beroperasi di Blok 4 Kelurahan Melong, Kota Cimahi, Kamis (18/1/2018).
Untuk diketahui bersama bahwa layanan Samsat Online yang berlokasi di Kota Cimahi ini dapat digunakan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya akan habis.
Pada layanan ini Anda tidak perlu pergi ke Samsat setempat, karena layanan ini bersifat mobile dan menuju ke beberapa lokasi yang telah dijadwalkan.
Persyaratan dan keperluan yang harus dibawa saat menuju atau di lokasi Samsat Corner yakni, STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai syarat yang perlu disertakan, silahkan Anda langsung menghubungi pihak terkait di lokasi.
Layanan Samsat keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.