SIM Keliling
Mobil Sim Keliling Polres Cimahi Hari Ini Beroperasi Di Leuwigajah
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Bundaran HI Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu (18/4/2018).
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Baca: Listrik Rumahnya Disegel Karena Menunggak, Fadli Zon Beri Penjelasan, Lupa Atau Tak Ada Uang?
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Pengajuan permohonan pembuatan SIM bisa diproses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP yang tertera di KTP.
Baca: Yuk, Simak Prakiraan Cuaca Tasikmalaya dan Sekitarnya
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com. (*)