Sim Keliling
Sim Keliling Polres Cimahi Ada di Lembang, Jangan Lewatkan!
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Bagi Anda Warga Kabupaten Bandung Barat yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Kota Cimahi dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan Bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini akan beroperasi di kawasan Masjid Agung Lembang, Selasa (9/1/2018).
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Paksa Anaknya Beradegan Mesum, Susanti: Sok Siga nu Sok ku Bapa ka Mamah https://t.co/wxzMD5lwwX #TribunJabar pic.twitter.com/95t5mIsJYw
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 9, 2018
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Baca: Ahok Gugat Cerai Veronica Tan, Fadli Zon dan Najwa Shihab Ikut Bersuara
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com.