TOPIK
Guru Rudapaksa Santri
-
Guru bejat Herry Wirawan (36), yang telah merudapaksa 13 santriwatinya hingga 8 di antaranya hamil, mulai menuai badai akibat perbuatannya.
-
Setiap korban rudapaksa Herry Wirawan mengajukan ganti rugi yang berbeda-beda berdasarkan penilaian psikolog, kebutuhan psikis, dan pemulihan kondisi
-
Korban pemerkosaan Herry Wirawan (36) mengajukan restitusi atau ganti rugi atas perbuatan terdakwa.
-
Hari ini, Kamis (6/1/2022), guru bejat pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
-
Sidang ke-13 dengan terdakwa Herry Wirawan pekan ini, beragendakan mendengarkan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
-
Pengakuan Herry di persidangan tentang dirinya sayang dan siap menikahi para korban dinilai hanyalah pembelaan.
-
Guru bejat Herry Wirawan (36) mengakui sudah merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan beberapa di antaranya melahirkan.
-
Permintaan maaf datang dari Herry Wirawan (36), predator yang merudapaksa 13 santriwati.
-
Herry Wirawan (36), terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati, batal dihadirkan secara langsung saat sidang hari ini.
-
Sidang Herry Wirawan (36) pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati bakal kembali digelar besok, Selasa 4 Januari 2022.
-
Yana Mulyana menyebut bahwa pelaku Herry Wirawan telah diproses hukum dan pengawasannya telah dilakukan secara berjenjang oleh Kementerian Agama
-
Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati itu, ternyata awalnya orang tak berpunya, tapi tak lama kemudian punya mobil dan aset tanah.
-
Istri Herry Wirawan bahkan pernah melihat sang suami melakukan aksi asusila pada korbannya namun tak dapat melakukan apa-apa.
-
Ada sejumlah fakta baru dalam kasus kejahatan luar biasa yang dilakukan Herry Wirawan.
-
Pelaku rudapaksa terhadap para satntriwatinya, Herry Wirawan (36), diduga melakukan pencucian otak, baik terhadap para korban maupun istrinya.
-
Biasanya Herry Wirawan mengikuti persidangan dari Rutan Kebonwaru tempat ia ditahan saat ini.
-
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, kasus rudapaksa 13 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kasus luar biasa.
-
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengungkap fakta mengejutkan tentang predator Herry Wirawan (36).
-
Terungkap fakta baru guru agama Herry Wirawan yang menghamili santri atau merudapaksa puluhan santri memiliki ilmu mencuci otak atau membekukan otak.
-
Herry Wirawan merudapaksa sepupu sendiri saat istri tengah hamil besar.
-
Korban dan istri Herry Wirawan dicuci otak. Tak berdaya melapor meski ketahuan.
-
Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan Herry Wirawan melakukan kejahatan luar biasa yang direncanakan.
-
Salah satu kebohongan dikeluarkan Herry Wirawan pada dokter kandungan untuk menutupi tingkah bejatnya.
-
Sidang ke-11 kasus rudapaksa Herry Wirawan (36) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
-
Pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan (36), menjalani sidang lagi hari ini. Kali ini keluarga Herry Wirawan dihadirkan.
-
Dalam persidangan, keluarga mengaku tidak tahu jika namanya dicatut oleh Herry untuk digunakan di Yayasan miliknya.
-
Perbuatan Herry Wirawan (36) benar-benar bejad dan di luar kemanusiaan. Dari 13 korban yang dirudapaksa, salah satunya masih saudara sendiri.
-
Proses persalinan siswa korban rudapaksa Herry Wirawan (36), ternyata dibantu dokter kandungan dan bidan sebuah klinik.
-
Hari ini, Selasa (28/12/2021), Herry Wirawan (36), guru pesantren yang merudapaksa santriwati di Bandung, akan kembali menjalani persidangan.
-
Herry Wirawan juga diduga menyelewengkan dana batuan sosial dari Kemenag.