Guru Rudapaksa Santri

Predator Anak Herry Wirawan Pekan Depan Dihadirkan Langsung Saat Sidang, Sang Istri Sampai Trauma

Biasanya Herry Wirawan mengikuti persidangan dari Rutan Kebonwaru tempat ia ditahan saat ini.

Editor: taufik ismail
Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pekan depan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, akan dihadirkan langsung di persidangan.

Ada pihak yang meminta agar predator anak yang menyaru sebagai guru agama ini dihadirkan langsung saat sidang.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021). 

Selama ini, sidang dilakukan secara hybrid.

Herry mengikuti sidang secara online di Rutan Kebonbaru. 

"Masalah terdakwa akan dilakukan pemeriksaan, kami ke majelis hakim bagaimana terdakwa hadir di persidangan dengan protokol kesehatan dijaga sehingga bisa optimal. Kalau hybrid hambatan teknis jaringan sinyal turun naik," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, sesuai sidang. 

Perkara Herry Wirawan, kata dia, masuk dalam kejahatan luar biasa yang perlu penanganan serius dan melibatkan banyak pihak.  

"Ini bukan hanya persoalan hukum tapi kemanusiaan menyangkut korban dan kelangsungan hidup korban," katanya. 

Sebagai Kajati, Asep pun turun langsung menjadi JPU untuk mengawal kasus ini agar penanganan kasusnya secara objektif dan komperhensif. 

"Kami upayakan secara objektif komperhensif menyeluruh sampai kemudian mengetahui motif pelaku," ucapnya.

Istri Trauma

Dari 13 korban yang diperkosa Herry Wirawan (36), salah satunya diketahui masih kerabat dari istrinya.

Herry memperkosa sepupunya di saat istrinya hamil besar. 

Fakta itu terungkap dalam sidang ke-11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved