Guru Rudapaksa Santri

Mestinya Predator Anak Herry Wirawan Hadir di Persidangan Hari Ini, tapi Batal, Ini Sebabnya

Herry Wirawan (36), terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati, batal dihadirkan secara langsung saat sidang hari ini.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
kolase SHUTTERSTOCK/TribunJabar
Herry Wirawan, guru bejat yang rudapaksa santriwati 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan (36), terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati, batal dihadirkan secara langsung saat sidang hari ini.

Herry Wirawan saat ini sedang menjalani sidang ke-12, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Sejak pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihadirkan secara langsung.

Namun, rencana itu batal lantaran beberapa alasan.

Baca juga: Sidang Kasus Guru Rudapaksa 13 Santriwati Bakal Kembali Digelar, Herry Wirawan Bakal Dihadirkan?

"Tidak jadi (hadir langsung di persidangan)," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Salah satu alasan Herry batal dihadirkan di persidangan adalah masalah kondisi kesehatan dan keamanan terdakwa.

"Masalah kesehatan dan keamanan," katanya.

Sidang pun saat ini digelar secara hybrid.

JPU dan majelis hakim di PN Bandung, sementara Herry tetap berada di Rutan Kebonwaru, mengikuti secara virtual.

Kasus guru bejat Herry Wirawan yang merudapaksa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan kini sudah ditangani oleh pihak-pihak terkait dan masuk dalam tahapan persidangan.

Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebut bahwa pelaku Herry Wirawan telah diproses hukum dan pengawasannya telah dilakukan secara berjenjang oleh Kementerian Agama, termasuk pengawasan pada perizinan pesantren.

Baca juga: Guru Bejat Herry Wirawan Dulu Hanya Naik Motor Jadul, Lalu Punya Mobil dan Tanah, Duit darti Mana?

Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, H Tedi Ahmad Junaedi menambahkan pihaknya ke depan akan melakukan pengawasan-pengawasan terhadap pesantren secara ketat termasuk izin operasionalnya, agar tak ada lagi oknum yang mencoreng nama pesantren.

"Ustaz-ustaznya juga nanti akan diperdalam mulai basic (background) dari mana dan sempat belajar formalnya di mana. Sebab, sampai sekarang kan kami belum ada sertifikasi kiai karena kiai itu gelar dari masyarakat," katanya.

Herry Wirawan Dulu Hanya Naik Motor Jadul, Lalu Punya Mobil dan Tanah

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved