Guru Rudapaksa Santri

Guru Jahat Herry Wirawan Harus Tanggung Jawab, 13 Santriwati Korban Rudapaksa Ajukan Ganti Rugi

Korban pemerkosaan Herry Wirawan (36) mengajukan restitusi atau ganti rugi atas perbuatan terdakwa.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribunjabar.id
Afdan V Jova, tenaga ahli LPSK mengatakan 13 santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan mengajukan ganti rugi saat ditemui sesuai sidang di PN Bandung, Kamis (6/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Korban rudapaksa Herry Wirawan (36) mengajukan restitusi atau ganti rugi atas perbuatan terdakwa.

Hal itu terungkap dalam sidang ke 13 Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 siswa. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (6/1/2022).

Dalam sidang tersebut, hadir perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi ahli.

Baca juga: Guru Bejat Herry Wirawan akan Dituntut Pekan Depan, Hari Ini Jalani Sidang Ke-13, Ada Saksi LPSK

"Pertama LPSK hari ini hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi, permohonan ganti kerugian dari para korban. Fakta persidangan bisa ditanya ke rekan kejaksaan," ujar Afdan V Jova, tenaga ahli LPSK, sesuai sidang di PN Bandung, Kamis (6/1/2022).

Menurutnya, ganti rugi para korban mengacu pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.

"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," katanya.

Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan. Ketiga komponen itu yakni ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung.

YY (44), ayah salah satu korban rudapaksa guru bejat Herry Wirawan, saat diwawancarai di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan, Jumat (10/12/2021).
YY (44), ayah salah satu korban rudapaksa guru bejat Herry Wirawan, saat diwawancarai di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan, Jumat (10/12/2021). (Tribun Jabar)

"Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucapnya.

Afdan tidak menyebut apa saja dan berapa nilai ganti rugi yang dimohonkan para korban. Menurut Afdan, setiap korban mengajukan ganti rugi yang berbeda-beda berdasarkan penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan kondisi para korban ke depan.

"Pertama (perbedaan nilai ganti rugi) terkait penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan ke depan masing-masing korban kebutuhan berbeda itu yang membuat perbedaan. Kami gak bisa memberikan nilai angka," katanya.

Herry Wirawan mengaku khilaf

Permintaan maaf datang dari Herry Wirawan (36), predator yang merudapaksa 13 santriwati.

Akibat perbuatannya, delapan orang melahirkan sembilan bayi.

Bahkan ada satu orang yang melahirkan dua kali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved