Guru Rudapaksa Santri

Guru Bejat Herry Wirawan Bilang Khilaf dan Minta Maaf, Akui Merudapaksa 13 Santriwati

Guru bejat Herry Wirawan (36) mengakui sudah merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan beberapa di antaranya melahirkan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
kolase SHUTTERSTOCK/TribunJabar
Herry Wirawan, guru bejat yang rudapaksa santriwati 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Guru bejat Herry Wirawan (36) mengakui sudah merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan beberapa di antaranya melahirkan.

Dalam sidang ke-12 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Matradinata, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022), Herry Wirawan mengakui kelakuan bejatnya itu .

Herry Wirawan mengikuti sidang secara online dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Semula diagendakan Herry Wirawan dihadirkan di persidangan.

Baca juga: Mestinya Predator Anak Herry Wirawan Hadir di Persidangan Hari Ini, tapi Batal, Ini Sebabnya

Namun, dengan alasan sakit, agenda itu batal.

Sidang ke-12 siang tadi beragendakan pemeriksaan terdakwa.

"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan," ujar Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar Kejati Jabar, seusai persidangan.

"Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan."

"Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya."

Tak hanya mengakui semua yang ada di dakwaan, kata Dodi, Herry Wirawan pun mengakui fakta-fakta yang muncul pada saat persidangan.

"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh Jaksa ya di persidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kami dakwakan kami tanyakan semua."

"Fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kami tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," katanya.

Kemudian, kata Dodi, saat Jaksa menanyakan motif atau latar belakang dia merudapaksa belasan siswa, Herry mengaku khilaf.

Baca juga: Buntut Kasus Herry Wirawan, Guru Bejat yang Hamili Santrinya, Kemenag Akan Lakukan Ini

"Ya, dengan berbelit-belit, apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved