Guru Rudapaksa Santri

TERUNGKAP, Guru Herry Wirawan Punya Ilmu Bekukan Otak, Santri Diam Dihamili, Istri Pun Tak Berdaya

Terungkap fakta baru guru agama Herry Wirawan yang menghamili santri atau merudapaksa puluhan santri memiliki ilmu mencuci otak atau membekukan otak.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kisdiantoro
kolase SHUTTERSTOCK/TribunJabar
Herry Wirawan, guru bejat yang rudapaksa santriwati. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terungkap fakta baru guru agama Herry Wirawan yang menghamili santri atau merudapaksa puluhan santri memiliki ilmu mencuci otak atau membekukan otak.

Kemampuannya itu membuat para korban asusila termasuk istrinya tidak banyak melawan terdapat Herry Wirawan.

Bahkan, hingga beberapa tahun sampai 8 santri yang dihamili Herry Wirawan melahirkan, tak ada yang berontak atau melapor kepada yang berwajib.

Demikian dengan sang istri. Dalam kasus Herry Wirawan menghamili santri atau rudapaksa santri, sang istri mengaku tidak mengetahui karena sang suami membatasi gerak dan meminta untuk tidak bertanya.

Kemapuan Herry Wirawan mencuci otak para santri terungkap di dalam persidangan tindak asusila di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jawa Barat, Kamis (30/12/2021). 

Sidang tersebut merupakan sidang ke-11.

Baca juga: Bejatnya Herry Wirawan, Rudapaksa Sepupu Saat Istri Hamil, Istri Tanya Diminta Diam, Kini Trauma

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu menghadirkan lima orang saksi, dua orang merulakan ahli pidana dan psikologi, dua orang dari Kementerian Agama (Kemenag) dan satu saksi terakhir merupakan istri Herry sendiri. 

Kejati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dari keterangan para saksi disimpulkan bawa kejahatan yang dilakukan Herry sangat luar biasa. 

"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep, seusai persidangan. 

Dalam melakukam aksinya, kata dia, Herry melakukan pencucian otak dan ancaman yang membuat korban tidak berdaya. 

"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," katanya. 

Herry juga melakukan aksinya dengan rapi. Ia merencanakan semua aksi bejatnya hingga semua korban dan istrinya mau melakukan apa yang dikehendakinya. 

"Jadi, bukan hanya trauma saja, tadi ada psikolog sudah didalami secara luas bahkan kami dapat pembelajaran lebih bagaimana kemudian perbuatan yang dilakukan secara bertahap dan berencana untuk bagaimana ada keinginan terdakwa diikuti oleh si korban termasuk istrinya," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved