Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Diduga Menyalahgunakan Bansos, Kemenag Bakal Dipanggil Jadi Saksi

Herry Wirawan juga diduga menyelewengkan dana batuan sosial dari Kemenag.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Selain melakukan pemerkosaan terhadap 13 anak, Herry Wirawan (36) juga diduga menyalahgunakan bantuan sosial (Bansos) yang diterima yayasannya. 

Hal itu terungkap dalam persidangan Herry Wirawan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pekan lalu. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, siswa di yayasan milik Herry diajukan dan mendapat bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Selain itu, yayasan milik Herry juga menerima bantuan sosial dari Kementerian Agama (Kemenag) 

Bantuan tersebut, kata Asep, diajukan atas nama siswa didiknya dan dicairkan melalui rekening siswanya.

Herry lalu mengambil semua bantuan yang didapat para siswanya untuk digunakan kepentingannya sendiri. 

Terkait dugaan tersebut, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Ghazali Emil mengatakan, pihaknya bakal menghadirkan saksi dari Kementerian Agama. 

"Minggu depan kami hadirkan orang dari kementrian agama, sebagai saksi juga," ujar Dodi, saat dihubungi Senin (27/12/2021). 

Sementara terkait dugaan penyelewengan bansos tersebut apakah akan masuk dalam dakwaan terpisah atau tidak, Dodi belum dapat memastikan. 

"Ini belum tahu, prosesnya masih berjalan, nanti persidangan berjalan, kita lihat dengarkan," katanya.

Pengakuan Sang Istri

Istri Herry Wirawan ikut menjadi sorotan dalam kasus rudapaksa belasan santriwati.

Banyak publik yang mempertanyakan bagaimana perbuatan selama lima tahun bisa disembunyikan oleh Herry Wirawan dari sang istri.

Perbuatan bejat Herry Wirawan diketahui dilakukan sejak 2016 dan terungkap di tahun 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved