Guru Rudapaksa Santri

UPDATE Kasus Rudapaksa: Herry Wirawan Ngaku Usia Korbannya 20 tahun, Dokter Kandungan tak Percaya

Pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan (36), menjalani sidang lagi hari ini. Kali ini keluarga Herry Wirawan dihadirkan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
kolase SHUTTERSTOCK/TribunJabar
Herry Wirawan, guru bejat yang rudapaksa santriwati 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan (36), menjalani sidang lagi hari ini.

Kali ini keluarga Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan.

Sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).

Ketiganya dihadirkan sebagai saksi lantaran namanya tercatat dalam Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda yang dikelola Herry.

Baca juga: Herry Wirawan Sungguh Keterlaluan, Saudara Sendiri Dirudapaksa, Dokter Kandungan Dibohongi

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Dodi Gazali Emil mengatakan, dalam persidangan itu keluarga mengaku tidak tahu bahwa namanya dicatut oleh Herry untuk digunakan di yayasan miliknya.

"Orang tuanya satu, kakak, dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan yayasan. Mereka mengaku gak tahu tentang pengurusan yayasan tersebut," ujar Dodi seusai sidang.

Herry mencantumkan nama orang tua dan kerabatnya sebagai pengurus Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda tanpa izin.

"(HW) enggak bilang, cuman keluarganya dimasukkan dalam pengurusan yayasan tersebut."

"Orang tuanya selaku pembina dan kakaknya selaku pengurus dan ada iparnya juga," katanya.

Baca juga: Kecurigaan Saksi Kunci Kasus Herry Wirawan Hamili Banyak Santri, Terendus saat Korban Melahirkan

Keluarga baru mengetahui namanya tercatat sebagai pengurus yayasan setelah kasus ini viral di media sosial.

 
"(Mereka) tidak tahu, hanya memberikan keterangan seperti itu tadi," ucapnya.

Saudara sendiri dirudapaksa

Fakta itu terungkap dalam sidang ke 10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).

Hadir dalam persidangan sejumlah saksi, di antaranya dokter kandungan dan bidan, serta orang tua dan kakak dari Herry. 

"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW."

"Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seusai persidangan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved