Guru Rudapaksa Santri

Fakta Mengejutkan Predator Herry Wirawan Diungkap Kajati Jabar, Masuk Kejahatan Luar Biasa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengungkap fakta mengejutkan tentang predator Herry Wirawan (36).

Editor: Giri
ist/tribunjabar
Herry Wirawan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengungkap fakta mengejutkan tentang predator Herry Wirawan (36).

Herry Wirawan merupakan pria beristri yang merudapaksa 13 santriwati.

Bahkan delapan di antaranya msampai hamil dan melahirkan.

Satu orang melahirkan dua kali.

Asep mengatakan, satu dari 13 santriwati itu adalah kerabat istrinya.

Herry merudapaksa sepupunya di saat istrinya hamil besar. 

Fakta itu terungkap dalam sidang ke-11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Kamis (30/12/2021). 

Asep N Mulyana yang juga menjadi jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk kategori kejahatan luar biasa. 

"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupunya istrinya, sepupu terdakwa. Dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep.

Istri Herry mengalami trauma dan berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya menjadi tidak normal. 

"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal. Iya (korban sepupu hamil)," katanya. 

Sebelum mengetahui Herry memperkosa sepupunya sendiri, istri Herry Wirawan sempat menaruh curiga dan saat menanyakan kepada pelaku, istrinya malah diminta diam. 

"Jadi begini, namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia (pelaku) menjawab, 'itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak. Selesai'," ucapnya. 

Saat ini, kata dia, kondisi istri pelaku masih terlihat mengalami trauma. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved