Guru Rudapaksa Santri
HARI INI Sidang Ke-10 Kasus Rudapaksa Herry Wirawan, Bidan dan Istri Pelaku Akan Jadi Saksi
Hari ini, Selasa (28/12/2021), Herry Wirawan (36), guru pesantren yang merudapaksa santriwati di Bandung, akan kembali menjalani persidangan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hari ini, Selasa (28/12/2021), Herry Wirawan (36), guru pesantren yang merudapaksa santriwati di Bandung, akan kembali menjalani persidangan.
Herry Wirawan adalah tersangka rudapaksa terhadap 13 santriwati yang menyebabkan para korban telah melahirkan 8 bayi.
Agenda sidang ke-10 Herry Wirawan masih pemeriksaan saksi-saksi.
Rencananya, dalam sidang hari ini bakal ada lima orang saksi yang dimintai keterangan.
Baca juga: Herry Wirawan Diduga Menyalahgunakan Bansos, Kemenag Bakal Dipanggil Jadi Saksi
"Besok sidangnya. Agendanya masih pemeriksaan saksi ada lima orang," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Ghazali Emil, saat dihubungi, Senin (27/12/2021).
Dari kelima saksi yang akan diperiksa, kata dia, beberapa di antaranya ada dari bidan dan keluarga Herry sendiri.
"Saksi korban sudah tidak ada, sudah selesai," katanya.
Herry Wirawan Bilang ke Istri, Tak Mungkin Hamili Santriwati
Istri Herry Wirawan sudah menaruh curiga terkait kejadian ganjil di sekolah yang dikelola suaminya.
Namun, istri Herry itu tidak menyangka sosok yang menghamili santriwati adalah suaminya sendiri.
Banyak publik yang mempertanyakan bagaimana perbuatan selama lima tahun bisa disembunyikan oleh Herry Wirawan dari sang istri.
Perbuatan bejat Herry Wirawan diketahui dilakukan sejak 2016 dan terungkap di tahun 2021.
Apalagi ternyata istri Herry Wirawan juga mengelola yayasan.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Herry Wirawan Terus Bergulir, Korban di Tasikmalaya Memulai Kembali Kehidupan Normal
Istri Herry Wirawan mengaku sudah lama muncul kecurigaan.