Guru Rudapaksa Santri

Korban Rudapaksa Minta Ganti Rugi, Herry Wirawan Berbelit-belit di Persidangan Hingga Mengaku Khilaf

Setiap korban rudapaksa Herry Wirawan mengajukan ganti rugi yang berbeda-beda berdasarkan penilaian psikolog, kebutuhan psikis, dan pemulihan kondisi

Istimewa
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang merudapaksa 13 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Para korban rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36) mengajukan restitusi atau ganti rugi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ganti rugi para korban mengacu pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.

Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan, yakni ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana, dan ketiga biaya medis serta psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung.

"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," kata Afdan V Jova, tenaga ahli LPSK di PN Bandung, Kamis (6/1/2022).

Kemarin merupakan sidang ke-13 pelaku rudapaksa Herry Wirawan terdakwa terhadap 13 siswi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (6/1/2022).

Dalam sidang tersebut, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi ahli.

Baca juga: Kapolresta Bandung Dijabat Kombes Kusworo Wibowo, Sedang Buru Pelaku Rudapaksa Santriwati

"Pertama LPSK hari ini hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi, permohonan ganti kerugian dari para korban. Fakta persidangan bisa ditanya ke rekan kejaksaan," ujar 

"Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucapnya.

Afdan tidak memerinci apa saja dan berapa nilai ganti rugi yang dimohonkan para korban rudapaksa.

Menurut Afdan, setiap korban mengajukan ganti rugi yang berbeda-beda berdasarkan penilaian psikolog, kebutuhan psikis, dan pemulihan kondisi para korban ke depan.

"Pertama (perbedaan nilai ganti rugi) terkait penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan ke depan masing-masing korban kebutuhan berbeda itu yang membuat perbedaan. Kami enggak bisa memberikan nilai angka," katanya.

Baca juga: Rudapaksa di Pesantren Kembali Terjadi, Kali Ini di Kabupaten Bandung, 3 Santriwati Jadi Korban

Herry Wirawan mengaku khilaf

Permintaan maaf datang dari Herry Wirawan (36), predator yang merudapaksa 13 santriwati.

Akibat perbuatannya, delapan siswi melahirkan sembilan bayi. Satu di antara siswi itu melahirkan dua kali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved