Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Cantumkan Nama Keluarga di Yayasan Tanpa Izin, Keluarga Baru Tahu Setelah Ada Kasus

Dalam persidangan, keluarga mengaku tidak tahu jika namanya dicatut oleh Herry untuk digunakan di Yayasan miliknya.

Instagram
Postingan artis preman pensiun, pemeran Willy dan Cecep tentang Herry Wirawan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keluarga Herry Wirawan (36) pelaku pemerkosaan terhadap 13 anak, dihadirkan dalam persidangan.

Sidang tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).

Keluarga Herry terdiri dari satu orang tua, kakak dan ipar Herry Wirawan. Ketiganya dihadirkan sebagai saksi lantaran namanya tercatat dalam Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda yang dikelola Herry.

Baca juga: Herry Wirawan Sungguh Keterlaluan, Saudara Sendiri Dirudapaksa, Dokter Kandungan Dibohongi

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Dodi Gazali Emil mengatakan, dalam persidangan keluarga mengaku tidak tahu jika namanya dicatut oleh Herry untuk digunakan di Yayasan miliknya.

"Orang tuanya satu, dua orang kakak dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan Yayasan, dari mereka gak tahu tentang pengurusan yayasan tersebut," ujar Dodi seusai sidang.

Herry mencantumkan nama orang tua dan kerabatnya sebagai pengurus Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda tanpa izin.

"(HW) nggak bilang, cuman keluarganya di masukkan dalam pengurusan yayasan tersebut. Orang tuanya selaku pembina dan kakaknya selaku pengurus dan ada iparnya juga," katanya.

Baca juga: Kecurigaan Saksi Kunci Kasus Herry Wirawan Hamili Banyak Santri, Terendus saat Korban Melahirkan

Keluarga baru mengetahui namanya tercatat sebagai pengurus Yayasan setelah kasus ini viral di media sosial.

"(Mereka) tidak tau, hanya memberikan keterangan seperti itu tadi," ucapnya.

Saudara sendiri dirudapaksa

Fakta itu terungkap dalam sidang ke 10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021). Hadir dalam persidangan sejumlah saksi diantaranya dokter kandungan dan bidan serta orang tua hingga kakak dari Herry. 

"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW. Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan. 

Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban. Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri. 

"Masih ada kerabat lah," katanya. 

Baca juga: Kecurigaan Saksi Kunci Kasus Herry Wirawan Hamili Banyak Santri, Terendus saat Korban Melahirkan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved