Guru Rudapaksa Santri
Guru Bejat Herry Wirawan akan Dituntut Pekan Depan, Hari Ini Jalani Sidang Ke-13, Ada Saksi LPSK
Hari ini, Kamis (6/1/2022), guru bejat pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hari ini, Kamis (6/1/2022), guru bejat pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Ini sidang ke-13 dengan terdakwa Herry Wirawan.
Agendanya adalah mendengarkan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setelah mendengarkan keterangan dari LPSK, kata dia, agenda sidang selanjutnya bakal dilanjutkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Tuntutan sepertinya minggu depan. Nanti jadwalnya akan ditentukan setelah sidang," katanya.
Setelah tuntutan, sidang tahap selanjutnya pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan, kemudian dilanjutkan replik dan duplik dan agenda terakhir putusan.
Herry Wirawan mengaku khilaf
Permintaan maaf datang dari Herry Wirawan (36), predator yang merudapaksa 13 santriwati.
Akibat perbuatannya, delapan orang melahirkan sembilan bayi.
Bahkan ada satu orang yang melahirkan dua kali.
Permintaan maaf Herry disampaikan dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Herry Wirawan Ngaku Khilaf, KPAI Tak Percaya, Sebut Guru Bejat Itu Sudah Ada Niat Jahat dari Awal
Dalam sidang itu, Herry masih mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, Herry selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motif dia merudapaksa belasan siswa.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit."