Guru Rudapaksa Santri

Kembali Jalani Sidang, Herry Wirawan Dituntut Pekan Depan, Pengakuan Khilafnya Diragukan KPAI

Sidang ke-13 dengan terdakwa Herry Wirawan pekan ini, beragendakan mendengarkan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

KOMPILASI
Herry Wirawan. Salah satu korban rudapaksa Herry Wirawan akhirnya buka suara kepada tim KPAID Kabupaten Tasikmalaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan (36), guru bejat pelaku rudapaksa 13 siswa, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (6/1/2022).

Sidang ke-13 dengan terdakwa Herry Wirawan pekan ini, beragendakan mendengarkan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Agenda hari ini keterangan ahli dari LPSK saja, satu orang untuk menjelaskan penanganan korban dan sebagainya," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi.

Setelah mendengarkan keterangan dari LPSK, kata dia, agenda sidang selanjutnya bakal dilanjutkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Tuntutan sepertinya minggu depan, nanti jadwalnya akan ditentukan setelah sidang," katanya.

Setelah tuntutan, sidang tahap selanjutnya pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan, kemudian dilanjutkan replik dan duplik dan agenda terakhir putusan.

Herry Wirawan mengaku khilaf

Permintaan maaf datang dari Herry Wirawan (36), predator yang merudapaksa 13 santriwati.

Bahkan, akibat perbuatannya, delapan orang melahirkan sembilan bayi. Ada satu orang yang melahirkan dua kali.

Permintaan maaf Herry disampaikan dalam persidangan ke-12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Herry Wirawan Ngaku Khilaf, KPAI Tak Percaya, Sebut Guru Bejat Itu Sudah Ada Niat Jahat dari Awal

Dalam sidang itu, Herry masih mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung. 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, Herry selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU)  soal motif dia memperkosa belasan siswa. 

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan. 

Menurut Dodi, Herry mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved