TOPIK
Guru Rudapaksa Santri
-
Setelah ditunggu-tunggu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan, guru bejat perudapaksa 13 santriwati, dengan hukuman mati.
-
Selain pengumuman identitas, Jaksa juga menuntut Herry dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.
-
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan, ustaz bejat perudapaksa 13 santriwati dengan hukuman mati.
-
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
-
Herry Wirawan, terdakwa tindakan rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, akhirnya dihadirkan di pengadilan.
-
Herry Wirawan nampak menggenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah. Herry dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.
-
Hari ini, Selasa (11/1/2022), Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal membacakan tuntutan terhadap Herry Wirawan.
-
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal membacakan tuntutan terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 siswa di
-
Dai kondang KH Abdullah Gymnastiar turut berkomentar tentang kasus Herry Wirawan (36), terdakwa yang melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwatinya.
-
13 siswa yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi sekitar Rp 330 juta.
-
Guru bejat Herry Wirawan (36), yang telah merudapaksa 13 santriwatinya hingga 8 di antaranya hamil, mulai menuai badai akibat perbuatannya.
-
Setiap korban rudapaksa Herry Wirawan mengajukan ganti rugi yang berbeda-beda berdasarkan penilaian psikolog, kebutuhan psikis, dan pemulihan kondisi
-
Korban pemerkosaan Herry Wirawan (36) mengajukan restitusi atau ganti rugi atas perbuatan terdakwa.
-
Hari ini, Kamis (6/1/2022), guru bejat pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
-
Sidang ke-13 dengan terdakwa Herry Wirawan pekan ini, beragendakan mendengarkan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
-
Pengakuan Herry di persidangan tentang dirinya sayang dan siap menikahi para korban dinilai hanyalah pembelaan.
-
Guru bejat Herry Wirawan (36) mengakui sudah merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan beberapa di antaranya melahirkan.
-
Permintaan maaf datang dari Herry Wirawan (36), predator yang merudapaksa 13 santriwati.
-
Herry Wirawan (36), terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati, batal dihadirkan secara langsung saat sidang hari ini.
-
Sidang Herry Wirawan (36) pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati bakal kembali digelar besok, Selasa 4 Januari 2022.
-
Yana Mulyana menyebut bahwa pelaku Herry Wirawan telah diproses hukum dan pengawasannya telah dilakukan secara berjenjang oleh Kementerian Agama
-
Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati itu, ternyata awalnya orang tak berpunya, tapi tak lama kemudian punya mobil dan aset tanah.
-
Istri Herry Wirawan bahkan pernah melihat sang suami melakukan aksi asusila pada korbannya namun tak dapat melakukan apa-apa.
-
Ada sejumlah fakta baru dalam kasus kejahatan luar biasa yang dilakukan Herry Wirawan.
-
Pelaku rudapaksa terhadap para satntriwatinya, Herry Wirawan (36), diduga melakukan pencucian otak, baik terhadap para korban maupun istrinya.
-
Biasanya Herry Wirawan mengikuti persidangan dari Rutan Kebonwaru tempat ia ditahan saat ini.
-
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, kasus rudapaksa 13 santriwati yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kasus luar biasa.
-
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengungkap fakta mengejutkan tentang predator Herry Wirawan (36).
-
Terungkap fakta baru guru agama Herry Wirawan yang menghamili santri atau merudapaksa puluhan santri memiliki ilmu mencuci otak atau membekukan otak.
-
Herry Wirawan merudapaksa sepupu sendiri saat istri tengah hamil besar.