Guru Rudapaksa Santri
HARI INI Dibacakan Tuntutan terhadap Guru Bejat Herry Wirawan, Jaksa Sudah Sepekan Lembur
Hari ini, Selasa (11/1/2022), Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal membacakan tuntutan terhadap Herry Wirawan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hari ini, Selasa (11/1/2022), Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal membacakan tuntutan terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Bandung.
Sidang kasus rudapaksa Herry Wirawan akan berlanjut hari ini, Selasa (11/1/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
"Ya, hari ini rencananya jadi (pembacaan tuntutan)," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, saat dihubungi Selasa (11/1/2022).
Menurut Dodi, materi tuntutan sudah disusun oleh tim JPU dengan matang selama satu pekan ini.
"Yang jelas tim dipimpin Pak Kajati selama hampir satu minggu ini bekerja keras dan lembur, rapat maraton menyiapkan tuntutan," katanya.
Baca juga: Selain Kasus Herry Wirawan, Rudapaksa Terjadi di Pesantren Ini, Korban Berkali-kali Pingsan
Ganti Rugi
Sebelumnya dikabarkan, 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi sekitar Rp 330 juta.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis pekan lalu.
Baca juga: Guru Bejat Herry Wirawan Menuai Badai: Para Korban Minta Ganti Rugi, Ucapan Pelaku Berbelit-belit
"Restitusi untuk korban yang dihitung oleh LPSK, totalnya berjumlah hampir Rp 330 juta," ujar Dodi Gazali Emil, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (7/1/2022).
LPSK, kata dia, melakukan perhitungan berdasarkan dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry.
Setiap korban, kata Dodi, mendapatkan jumlah yang berbeda-beda.

"Besaran restitusi setiap korban beda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga, cuma ya total keseluruhan yang dikumpulkan yang dibuat LPSK sekitar Rp 330 juta, teknisnya kita tidak bisa menjelaskan," katanya.
Afdan V Jova, tenaga ahli dari LPSK, menambahkan, ganti rugi para korban mengacu pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana.
"Sebagai korban di PP 43 tahun 2017 turunan UU perlindungan anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," ujar Afdan.