Guru Rudapaksa Santri
Begini Tampang Guru Bejat Herry Wirawan saat Dihadirkan di PN Bandung, Pakai Peci, Dikawal Ketat
Herry Wirawan, terdakwa tindakan rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, akhirnya dihadirkan di pengadilan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa tindakan rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, akhirnya dihadirkan di pengadilan.
Herry hadir untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung (PN), Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, hari ini Selasa (11/1/2022).
Herry tampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah.
Herry Wirawan dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.
Baca juga: HARI INI Dibacakan Tuntutan terhadap Guru Bejat Herry Wirawan, Jaksa Sudah Sepekan Lembur
"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung.
Awalnya, Herry akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi.
Namun, banyak kendala hingga akhirnya baru dituntutan Herry dapat dihadirkan ke pengadilan saat tuntutan.
"Memang kami akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kami bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan."
"Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.
Dalam sidang kali ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana, kembali turun sebagai Jaksa penuntut umum.
Kajati sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.
Ajukan Ganti Rugi
Sebelumnya dikabarkan, 13 santriwati yang menjadi korban rudapaksa Herry Wirawan mengajukan restitusi atau ganti rugi sekitar Rp 330 juta.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis pekan lalu.
Baca juga: Guru Bejat Herry Wirawan Menuai Badai: Para Korban Minta Ganti Rugi, Ucapan Pelaku Berbelit-belit