TOPIK
Guru Rudapaksa Santri
-
Tidak ada perubahan perilaku yang terjadi pada Herry Wirawan, pasca ia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati)
-
Herry pun tidak mengurung diri, dia masih masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan. Dia pun masih bercanda
-
Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati, bakal melakukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.
-
Habiburokhman juga meminta agar hal serupa dibuat dengan standarnya seperti kasus Herry Wirawan.
-
Tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku rudapaksa belasan santriwati di Bandung, turut ditanggapi Bupati Garut Rudy Gunawan.
-
Keluarga korban pelaku rudapaksa guru bejat Herry Wirawan mengaku tidak habis pikir tentang sikap Komnas HAM.
-
Ini kabar terkini kasus Herry Wirawan. Istri bupati mengabarkan kondisi para korban.
-
Ustaz bejat Herry Wirawan, yang merudapaksa dan menghamili para santriwatinya, sudah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
-
Selain dituntut hukuman mati, Jaksa juga memberikan tuntutan tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.
-
Saat dituntut hukuman mati, Herry Wirawan, menurut jaksa, tak menunjukkan rasa bersalah. Herry Wirawan pun tak menitikan air mata sama sekali.
-
Dukungan agar pelaku rudapaksa terhadap belasan santri di Bandung itu dihukum mati disampaikan berbagai kalangan
-
Ketua Harian Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Wawan Wartawan, menyebut tuntutan jaksa terhadap Herry Wirawan, pelaku rudapaksa, patut diapresias
-
Pelaku rudapaksa santri, Herry Wirawan, akan ditembak mati di bagian jantunya dari jarak dekat. Eksekusi ini jika hakim mengabulkan tuntutan jaksa.
-
Sejak kasus ini menjadi perhatian publik, banyak kalangan masyarakat terutama di media sosial yang menghakimi pelaku rudapaksa Herry Wirawan.
-
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memiliki alasan mengapa menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
-
Atalia Praratya juga mengapresiasi semua pihak yang menangani kasus ini, terutama kejaksaan, karena sudah menyiapkan tuntutan seberat-beratnya.
-
Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
-
Jaksa penuntut umum, juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa yakni berupa hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan penyebaran identitas
-
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah membacakan tuntutan hukum di persidangan Herry Wirawan, si pelaku kejahatan seksual kepada belasan santrinya.
-
Sang pelaku, Herry Wirawan, guru pesantren yang tega merudapaksa santriwati itu, dituntut hukuman mati oleh jaksa Kejati Jabar kemarin.
-
Ada sosok Asep N Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dibalik tuntutan kepada Herry Wirawan, guru perudapaksa 13 santriwati di Bandung.
-
tuntutan hukuman mati dan tambahan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana
-
Korban rusapaksa yang dilakukan Herry Wirawan berharap majelis hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
-
Jaksa juga menuntut agar Herry Wirawan dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus rudapaksa belasan santriwati
-
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum memercayai aparat penegak hukum menggunakan dasar hukum yang kuat dan bijaksana dalam menentukan tuntutan.
-
Kuasa hukum Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati, bakal melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
-
Hukuman setimpal diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kepada Herry Wirawan, ustaz yang menghamili banyak santri.
-
Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena, mengaku senang atas tuntutan hukuman mati kepada pelaku rudapaksa Herry Wirawan.
-
Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa terhadap 13 siswa dituntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia serta bayar denda Rp 500 juta.
-
Keluarga korban pesimis tuntutan tersebut akan sesuai dengan hasil putusan karena putusan hukuman mati terhadap pelaku rudapaksa jarang terjadi