Guru Rudapaksa Santri
Dituntut Hukuman Mati, Perilaku Guru Bejat Herry Wirawan Tak Berubah, Masih Bisa Bercanda
Herry pun tidak mengurung diri, dia masih masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan. Dia pun masih bercanda
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tidak ada perubahan perilaku yang terjadi pada Herry Wirawan, pasca dirinya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Hal itu diungkapkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (18/1/2022).
Dikatakan Riko, pelaku rudapaksa 13 santriwati itu masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski dirinya telah dituntut hukuman mati.
Baca juga: Kita Tunggu, Herry Wirawan yang Hamili Santriwati dan Kuasa Hukumnya Bakal Sampaikan Pleidoi Lusa
"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap salat, waktunya ke mushala yah ke mushala," ujar Riko.
Herry pun tidak mengurung diri, dia masih masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan.
"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Anggota DPR Ini Setuju: Jangan Ragu, Kami Dukung 100 Persen!
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Bakal Sampaikan Pleidoi Lusa
Herry Wirawan, pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati, bakal melakukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Pleidoi akan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung oleh kuasa hukumnya, Ira Mambo, dan Herry Wirawan sendiri pada Kamis, 20 Januari 2022.