Guru Rudapaksa Santri
Herry Wirawan yang Rudapaksa Banyak Santri Dituntut Hukuman Mati, Komnas PA Senang: Sesuai Harapan
Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa terhadap 13 siswa dituntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia serta bayar denda Rp 500 juta.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bima Sena mengaku senang atas keputusan hukuman terhadap pelaku rudapaksa, Herry Wirawan terhadap belasan santrinya yang dilakukan sejak 2016.
"Ya happy dong, (tuntutan) sesuai dengan harapan. Jadi, inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang menghadirkan pelaku Herry Wirawan ini. Bimasena menyebut JPU sempat menyampaikan bahwa hukuman yang diputuskan sebagai efek jera.
Baca juga: Ustaz Bejat Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Korban Pesimis Tuntutan Akan Terpenuhi
"Ya saya setuju. Memang ini yang diharapkan masyarakat dan harapkan bahwa hukuman yang setimpal adalah hukuman mati dan itu memang syaratnya masuk semua. Kami melihat beberapa hari ini ada beberapa kasus muncul dan itu bisa digunakan mulai penyidikan hingga penuntutan. Jadi, enggak usah takut karena produk hukumnya sudah jelas ada," katanya.
Menurutnya, keputusan ini merupakan keseriusan mereka sebagai penegak hukum untuk menyampaikan kepada warga soal kasus kejahatan anak masuk dalam ekstra spesialis crime dan tuntutannya adalah hukuman mati.
Gunakan simbol agama untuk muluskan aksi bejatnya
Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa terhadap 13 siswa dituntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia serta bayar denda Rp 500 juta.
Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan. Sidang digelar di ruang satu PN Bandung secara tertutup.
Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Baca juga: FOTO-FOTO Herry Wirawan Ustaz Bejat di Bandung Dituntut Hukuman Mati, Aset Dirampas dan Kebiri Kimia
Pertama, kata dia, Herry menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.
Kemudian, kata dia, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep.
Selain menuntut pidana mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.